NUSAKAMBANGAN - Dalam rangka deteksi dini, Lapas kelas II A Permisan Nusakambangan kembali menggelar sidak di Sejumlah kamar hunian. Kegiatan Inspeksi ini untuk mendeteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, serta mencegah peredaran narkoba dalam Lapas.Pelaksanaan sidak ini dipimpin langsung oleh Kasi Kamtib, R Bambang Banuarli AW.
Dalam Sidak tersebut, R Bambang menghimbau kepada para petugas untuk selalu waspada terhadap situasi yang terjadi di lapas.
"Laksanakan pengontrolan secara rutin sesuai dengan SOP yang benar dan berantas barang-barang terlarang yang ada di dalam kamar hunian, " tegasnya.
Kegiatan Sidak menjadi salah satu fokus yang gencarkan oleh jajaran petugas, karena menjadi salah satu bentuk implementasi deteksi dini. Deteksi dini tidak dilakukan dalam ruang lingkup keamanan saja, melainkan perlu diterapkan di setiap lini termasuk bagian pembinaan hingga administrasi sehingga kemungkinan - kemungkinan yang negatif dapat dicegah.
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|
Pelaksanaan Kegiatan Sidak ini sesuai dengan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Terutama fungsi yang ada di Lapas yaitu fungsi Pengamanan dan Pengamatan.
Pada Kegiatan Sidak kali ini ditemukan barang-barang terlarang seperti botol kaca, sendok logam, dan kartu remi. Semua barang tersebut didata dan akan dimusnahkan.
Setelah selesai melaksanakan penggeledahan rutin kemudian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diberikan pengarahan agar menaati dan tidak melanggar peraturan yang ada di Lapas Permisan