NUSAKAMBANGAN – Tim gabungan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah bersama dengan PT. Solusi Bangun Indonesia (PT. SBI) melakukan peninjauan lapangan dalam rangka serah terima Ganti Rugi Bentuk Barang (GRBB).
Kegiatan ini merupakan rangkaian tindak lanjut dari temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas sistem pengendalian intern Kemenkumham. Kegiatan ini dilakukan di Lapas Permisan pada Selasa (5/10).
Baca juga:
Yan Mandenas Tinjau BTS 4G di Desa Wadibu
|
Tim yang terdiri dari Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah melakukan peninjauan lapangan serah terima GRBB.
Dalam kunjungannya tadi, pihak Ditjenpas yang diwakili oleh Ely menyerahkan patok kepada Lapas Permisan yang diwakili oleh Djoko Mulyanto selaku Kaur Kepegawaian. Selain itu pemeriksaan GRBB satu unit motor bersama SBI yang diwakili oleh Otu dari Kanwil Jawa Tengah.
"Pengecekan ini dilakukan untuk mendapatkan hasil yang sesuai dengan data yang ada, sehingga didapatkan kesesuaian data, ” ujar Otu
Lebih lanjut Otu menyampaikan kegiatan ini penting untuk memastikan apa yang telah ditetapkan antara pihak PT. SBI dengan Kemenkumham sesuai implementasi di lapangan.
“Jika tidak sesuai, maka dapat menimbulkan potensi permasalahan maupun temuan-temuan BPK selanjutnya”.
"Kegiatan pengecekan GRBB merupakan kegiatan perlu dilakukan supaya terwujud akuntabilitas dan pelaporan BMN di Kemenkumham bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, " tutup Djoko Mulyanto.