Lapas Permisan Berikan Hak Kunjungan Kuasa Hukum WBP WNA Hongkong

    Lapas Permisan Berikan Hak Kunjungan Kuasa Hukum WBP WNA Hongkong
    Tim kuasa hukum wbp wna hongkong kunjungi Lapas Permisan Nusakambangan, Selasa (05/07). Dok Humas Vermis 1908.

    NUSAKAMBANGAN - Dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah mendapatkan kunjungan dari Tim Kuasa Hukum mereka pada Selasa (04/07).

    Kedua warga binaan tersebut merupakan warga negara asing asal Hongkong yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Permisan Nusakambangan. Tim Kuasa Hukum yang hadir berasal dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakaat (LBHM).

    Tim Kuasa Hukum dari kedua warga binaan tersebut berjumlah empat orang. Kehadiran mereka adalah dalam rangka melakukan upaya advokasi terhadap kedua warga binaan tersebut. Selama proses advokasi komunikasi antara Tim Kuasa Hukum dan Warga Binaan dibantu oleh seorang penerjemah.

    Sebelumnya Tim Kuasa Hukum telah melakukan koordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan sehingga kegiatan ini dapat berjalan sesuai dengan prosedur.

    Kasi Binadik Lapas Permisan Andriyas Dwi Pujoyanto menjelaskan bahwa kegiatan kunjungan dari Tim Kuasa Hukum LBHM ini sudah sesuai dengan UU Pemasyarakatan No 22 Tahun 2022 Pasal 9 poin (f) bahwa Narapidana berhak mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum.

    "Kunjungan Tim Kuasa Hukum LBHM ini dilakukan pada hari Selasa karena menyesuaikan dengan jadwal kunjungan di Lapas Permisan yaitu kunjungan keluarga maupun kuasa hukum pada hari Senin dan Selasa, " jelasnya.

    permisan nusakambangan kemenkumham jateng kalapas permisan
    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Permisan Sambut Tim Kuasa Hukum LBHM...

    Artikel Berikutnya

    Dua Warga Binaan WNA Asal Hongkong di Lapas...

    Berita terkait