NUSAKAMBANGAN - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil kemenkumham Jateng menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan atau Sidang TPP bertempat di aula kunjungan II, Rabu (12/06).
Sidang TPP kali ini mengagendakan pengusulan 26 warga binaan yang direkomendasikan diantaranya yaitu usulan pembebasan bersyarat, usulan pemuka, tamping dan pekerja, usulan remisi perubahan pidana, usulan berobat ke RSUD Cilacap, serta usulan kegiatan hari raya Idul Adha.
Dalam hal ini juga merupakan sebuah momentum untuk memonitoring dan mengevaluasi program pembinaan yang dilaksanakan di dalam Lapas berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang ada.
Kasi Binadik sekaligus sebagai ketua sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan, Bobby Cahya Permana menyampaikan kepada warga binaan yang disidangkan, agar selalu melaksanakan kewajibanya sebagai warga binaan patuhi tata tertib sehingga dapat memperoleh hak - hak bersyaratnya.
"Kepada warga binaan yang telah direkomendasikan di sidang ini, agar tetap aktif mengikuti pembinaan dan selalu mematuhi segala aturan yang ada di Lapas Permisan, " tuturnya.
Kasi Binadik juga menambahkan pengusulan ini merupakan momentum warga binaan dalam memperoleh hak - haknya yang telah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada.
Baca juga:
Arti Grasi dalam sistem Pidana Indonesia
|
Sementara itu Kepala Lapas Permisan, Ahmad Hardi menjelaskan bahwa Pelaksanaan Sidang kali ini merupakan momentum yang menjadi salah satu indikator keberhasilan pembinaan di dalam Lapas Permisan.
"Dalam sidang kali ini menjadi bagian evaluasi dalam tahapan pembinaan dan pemberian hak - hak bersyarat ke warga binaan serta memerlukan masukan dari berbagai pihak yang dilakukan secara objektif dan transparan, " Jelas Kalapas.