NUSAKAMBANGAN - Tiga warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat pada Senin (7/8).
Tiga warga binaan tersebut adalah S (39), DGP (34), dan SY (28). Ketiganya merupakan Narapidana kasus Narkotika yang telah menjalani masa pidananya di Lapas Permisan dan berhak untuk mendapatkan program Pembebasan Bersyarat.
Ketiga warga binaan tersebut harus menjalani masa pidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan karena perkara Narkotika.
Ketiganya harus menjalani masa pidana di dalam Lapas dengan waktu yang berbeda-beda, namun pada hari ini ketiganya dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat.
Baca juga:
Arti Grasi dalam sistem Pidana Indonesia
|
Ketiga warga binaan tersebut mengaku sangat terbantu dengan pelayanan yang diberikan oleh para petugas di Lapas Permisan sehingga mereka bisa mendapatkan program Pembebasan Bersyarat.
Plt. Kalapas Permisan Mardi Santoso menjelaskan bahwa segala bentuk pelayanan yang diberikan oleh Lapas Permisan kepada seluruh warga binaan adalah gratis tanpa dipungut biaya sama sekali, termasuk dalam pengajuan program Pembebasan Bersyarat.
Pemberian program Pembebasan Bersyarat tersebut sudah sesuai dengan Permenkumham No 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham No 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asmiliasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
"Ya memang hari ini terdapat 3 WBP kami yang bebas setelah mendapatkan program Pembebasan bersyarat, dimana nantinya WBP masih wajib lapor ke Bapas setempat sehingga pengawasan diluar lapas selanjutnya diawasi oleh pihak Bapas dalam pelaksanaan bebas bersyaratnya, " Jelasnya.
Beliau juga menambahkan Lapas Permisan selalu berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang prima bagi seluruh warga binaan karena itu memang merupakan tanggungjawab dari seluruh petugas pemasyarakatan.